Dugaan Pungli Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Covid Bagi MDT dan Pondok Pesantren di Sukabumi

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:12 WIB
Dugaan Pungli Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Covid Bagi MDT dan Pondok Pesantren di Sukabumi
Dugaan Pungli Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Covid Bagi MDT dan Pondok Pesantren di Sukabumi

"Negara kita berlandaskan hukum. Sejauh mana peran tupoksi Kemenag dan aparat penegak hukum melaksanakan amanah, setelah nanti berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi. Mari prosesnya kita kawal bersama." tandasnya.

BACA JUGA : Terungkap! Hasil Kajian Badan Geologi Pemicu Bencana Pergerakan Tanah di Sukabumi

Ditempat yang sama, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, Hasen, kepada awak media menyatakan Kemenag Kabupaten Sukabumi tidak turut andil langsung dalam program bantuan yang dikucurkan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2020 silam.

Dengan akan dilanjutnya kasus ini oleh GOIB ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat, kepada awak media Hasen angkat suara.

"Kita akan mengikuti, makanya kami (akan) clear-kan dulu aparat saya (Kemenag). Terlibat tidak terlibat harus beresiko, nanti APH yang turun," tegas Hasen usai audiensi yang juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Sukabumi.

Disinggung langkah yang akan diambil Kemenag Kabupaten Sukabumi jika dugaan yang disangkakan, terdapat oknum yang telah melakukan penyelewengan dalam bantuan Covid-19 ini, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi akan berikan sanksi.

"Kita akan tetap konsekuensi, tetap kena sanksi begitu, siapapun yang bermain api kena panas, resiko ya harus ditanggung," tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI