Kisruh Potongan Bantuan Covid-19 di Sukabumi, MUI : Pemotongan Hak Orang Lain Haram Hukumnya

Sabtu, 06 Februari 2021 - 19:41 WIB
Kisruh Potongan Bantuan Covid-19 di Sukabumi, MUI : Pemotongan Hak Orang Lain Haram Hukumnya
Kisruh Potongan Bantuan Covid-19 di Sukabumi, MUI : Pemotongan Hak Orang Lain Haram Hukumnya

TatarSukabumi.ID - Buntut kisruhnya program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi angkat suara.

Ujang Hamdun, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi menyebut pemotongan bantuan sosial savety net bagi warga terdampak pandemi Covid-19 haram hukumnya.

"Apapun alasannya kalau pemotongan atas hak orang itu di larang, tidak boleh, haram," tegas Ujang Hamdun, kepada TatarSukabumi.ID.

BACA JUGA
° Bantuan Warga Desa Sukamulya Diduga Disunat Oknum Padahal Camat Cikembar Tegas Larang Ada Potongan

° Keterlaluan! Bantuan Sosial Warga Desa Sukamulya Cikembar Sukabumi Diduga Disunat 400 Ribu

Namun di sejumlah kasus, dalih pemotongan bantuan dilakukan, alasannya adalah untuk diberikan kembali kepada warga masyarakat yang tidak kebagian jatah bantuan.

Dalam ajaran Agama Islam, sambung pria yang akrab disapa Uha, penerima bantuan yang dipotong dengan dalih akan diberikan kepada pihak lain harus legowo tanpa ada paksaan maupun intrik lainnya.

Namun, kata Uha, potongan bantuan tersebut harus benar benar tersampaikan, jangan sampai hanya sebagai sebuah alasan.

"Kalau diberikan atas kerelaan dan ridho dari yang bersangkutan pemiliknya (penerima bantuan) saya kira sah sah saja. Dalam rangka menolong yang lain sesamanya, dalam istilah Agama Islam disebut Taawuniyah." ungkapnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI