"Kendaraan yang terjaring di Posko Cicurug sebanyak 250 Kendaraan baik dari Bogor, Bekasi, Jakarta dan sekitarnya. Semua kendaraan yang terjaring yang tidak ada tujuan jelas dan tidak membawa atau menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen terpaksa Kami putar balikkan kembali ke tempat asal sesuai dengan KTP.
"Hal ini kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi," tegas Yusep kepada TatarSukabumi.ID, Sabtu (16/1).
BACA JUGA : Residivis Spesialis Bongkar Mobil Dibekuk Polres Sukabumi Kota 14 Unit Mobil Jarahan Berhasil Diamankan
Masih kata Yusep, Petugas gabungan melakukan hal serupa di Posko Sukalarang sebagai akses masuk Sukabumi dari Cianjur dan Bandung.
"Jumlah kendaraan yang diberhentikan dalam operasi hari ini diantaranya 67 kendaraan bermotor dan 216 mobil.
"Terdapat 82 kendaraan dari luar kota kami tidak perkenankan masuk ke Kabupaten Sukabumi karena pengemudi maupun penumpang tidak bisa menunjukan hasil rapid test antigen," ujar Yusef.
Lebih jauh Yusef mengatakan, selain melaksanakan pemeriksaan kendaraan dari luar kota menuju Sukabumi, Petugas Gabungan juga melaksanakan operasi yustisi kepada pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Masih banyak Masyarakat yang belum sadar memakai masker, terutama pengendara motor, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa melaksanakan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar.
Kepada warga yang berasal dari luar Kabupaten Sukabumi yang akan menuju ke arah wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi agar membawa hasil rapid test, karena selama PPKM yabg toidak bisa menunjukan hasil rapid test maka kami tidak bisa masuk ke Sukabumi." Tandasnya.(*)