Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penangkaran Ratusan Satwa Liar yang Dilindungi di Sukabumi Jawa Barat

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:36 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penangkaran Ratusan Satwa Liar yang Dilindungi di Sukabumi Jawa Barat
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penangkaran Ratusan Satwa Liar yang Dilindungi di Sukabumi Jawa Barat

TatarSukabumi.ID - Direktorat Tipidter (tindak pidana tertentu) Bareskim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan memiliki memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi di Sukabumi Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan ratusan jenis hewan yang di lindungi negara.

Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi Polda Jabar dan Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakkan Hukum Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan balai besar KSDA Provinsi Jawa Barat menggelar ungkap kasus di Tempat Kejadian Perkara, di Kampung Tenjolaya RT 004 RW 004, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).

BACA JUGA : Residivis Spesialis Bongkar Mobil Dibekuk Polres Sukabumi Kota 14 Unit Mobil Jarahan Berhasil Diamankan

Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol M Zulkarnain kepada awak media menyatakan Pihaknya berhasil mengamankan Pelaku berikut seratus lebih hewan yang dilindungi negara.

Zulkarnaen menjelaskan, Pelaku yang diamankan merupakan FJ yang kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara satwa liar yang dilindungi.

Lebih jauh Zulkarnaen mengatakan, Pelaku FJ awalnya memiliki dokumen sah atas kepemilikan satwa liar, Pelaku selanjutnya mengembangbiakan satwa tersebut untuk selanjutnya hewan liar yang berhasil di kembang biakan ini diduga menjadi ajang bisnis diperjual belikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 53 ekor Kakatua Merah (Cacatua Moluccensis)
22 ekor Kakatua Jambul Kuning,
12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar dan 38 ekor Kakatua Koki.

Satwa liar yang dilindungi lainnya yang berhasil diamankan dari tersangka merupakan 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Burung Gelatik Jawa.

BACA JUGA : Waspada Cuaca Ekstrem BMKG Sebut Puncak Musim Penghujan Terjadi Januari hingga Pebruari 2021

Masih kata Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Pelaku di tangkap di sebuah villa yang jadikan tempat penangkaran hewan yang dilindungi pada Selasa (12/1/2021) lalu.

"Lokasinya seperti kebun (tertutup), villa ini sangat sepi sekali karena berada di bawah kaki Gunung Salak juga jauh dari perkampungan penduduk," kata Zulkarnaen, Kamis (14/1/2021).

Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Pelaku saat ini diamankan di Mabes Polri dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." ungkap Kombes Pol M Zulkarnain.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI