TatarSukabumi.ID - Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyerahkan secara simbolis petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
193 CPNS selanjutnya akan ditempatkan di sejumlah sektor Pemerintahan meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pertanian dan sektor lainnya.
Kepada TatarSukabumi.ID, Marwan Hamami menyatakan, pengangkatan CPNS formasi tahun 2019-2020 merupakan program nasional mewujudkan Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap IV.
Proses pengangkatan CPNS yang dilaksanakan sejak 2019 dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah secara obyektif serta transparan mulai dari tahapan penetapan kebutuhan, pengumuman, seleksi, penetapan kelulusan dan nomor induk pegawai (NIP) hingga kegiatan penyerahan 193 SK CPNS, pada Jumat (8/1/2021) ini.
BACA JUGA : Dalam Waktu 3 Jam Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembobol Berangkas Alfamart di Sukabumi
Marwan menegaskan, parameter tersebut dilakukan secara tertib guna menghasilkan sumber daya manusia aparatur berkualitas berintegritas menuju birokrasi berkelas dunia melalui smart ASN 2024.
"Saya tekankan bahwa seorang CPNS sejati adalah dapat jalani kepuasan kinerja pengabdiannya tanpa melihat dari besar kecilnya gaji yang diterima namun ditentukan oleh seberapa besar manfaat kinerja dari amanah yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Sukabumi," tegas Marwan Hamami.
BACA JUGA : Jadwal Kerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2021
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman disela pemberian SK CPNS yang dilaksanakan di Aula Setda Palabuhanratu menyatakan, proses pelaksanaan tes CPNS formasi 2019 dipastikan objektif dan berkualitas.
Lebih jauh Ade menyatakan, tahapan seleksi CPNS berlangsung cukup ketat, tercatat sebanyak 4913 orang pelamar mendaftar secara online melalui aplikasi sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (SSCN BKN) untuk bersaing memperebutkan 200 formasi (CPNS).
"Selanjutnya mereka ikuti seleksi administrasi, kompetensi dasar, bidang serta penyusunan passing grade berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Ade Suryaman.
"Dari 200 formasi umum dan khusus, yang terpilih hanya 193 formasi mengisi CPNS terdiri dari tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian, teknis infrastruktur," sambung Dia.
BACA JUGA : Razia Masker Helm dan Knalpot Racing Polres Sukabumi Kota
Kaban BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan, 193 orang yang telah resmi mendapat SK CPNS wajib menjalani masa percobaan kerja selama satu tahun sebelum diangkat resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bila CPNS tidak melaksanakan aturan yang berlaku maka ada sanksi berat berupa pencoretan hingga gagal diangkat menjadi PNS.
"Jalankan tugas pokok fungsi pengabdian dengan penuh rasa tanggungjawab, integritas, berkomitmen melaksanakan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan pemerintah," kata Ade.
"Ingat bilamana dalam masa percobaan CPNS tidak memperlihatkan disiplin kinerja yang berintegritas maka pemerintah akan memberhentikan atau mencoret dari status CPNS." pungkasnya.(*)