Sektor Tata Ruang dan Pertanahan Menjadi Isu Strategis Undang-undang Cipta Kerja

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:45 WIB
Sektor Tata Ruang dan Pertanahan Menjadi Isu Strategis Undang-undang Cipta Kerja
Sektor Tata Ruang dan Pertanahan Menjadi Isu Strategis Undang-undang Cipta Kerja

TatarSukabumi.ID - Sektor tata ruang dan pertanahan menjadi salah satu isu strategis yang masuk dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Hal ini diungkap Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, menurut Dia Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi tantangan tersendiri dalam implementasinya, dimana terdapat 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden  sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Namun demikian sambung Asep, dengan sejumlah aturan turunan dalam regulasi ini, berbagai masalah mulai dari perizinan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, permasalahan tumpang tindih tata ruang serta batas wilayah dapat diselesaikan, sekaligus dipastikan dapat meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja.

BACA JUGA : Potensi Jalan Amblas dan Longsor Ancam Rumah Warga di Ruas Jalan Palabuhanratu - Kiaradua

"Pada sektor tata ruang cakupan UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah agar mempercepat proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujar Asep.

"Sejauh ini, untuk revisi Perda RTRW Kabupaten Sukabumi, telah di garap Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) sejak tahun 2017, dengan melakukan proses revisi RTRW," sambung Dia.

"Dan pada akhir tahun 2020 persiapan menuju tahapan pembahasan lintas sektor dengan Kementerian terkait untuk memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebagai bahan menuju penetapan Perda," beber Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/12/2020).

BACA JUGA : Panen Perdana Sorgum Polres Sukabumi Kota Gandeng Desa Kebonpedes Bangun Zona Ketahanan Pangan

Masih kata Asep, sejak tahun 2019 Kabupaten Sukabumi melalui Bantuan Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan penyusunan RDTR OSS Perkotaan Cisaat yang dalam waktu dekat akan ditetapkan bersamaan dengan penetapan Perda RTRW.

Diharapkan awal tahun 2021 baik Perda revisi RTRW maupun Peraturan Bupati tentang RDTR Perkotaan Cisaat telah ditetapkan.

"Selama ini banyak masyarakat termasuk aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Sukabumi yang masih minim pengetahuan tentang tata ruang," kata Asep.

"Dengan sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja akan mendorong Pemda dan masyarakat untuk dapat memahami persoalan tata ruang lebih utuh," sambung Dia.

"Hal ini juga ditunjang dengan agenda Kementerian ATR/BPN yang telah meluncurkan sistem informasi Geografis Tata Ruang (Gistaru), dimana dengan sistem tersebut warga dapat mengakses rencana tata ruang nasional maupun daerah," bebernya.

BACA JUGA : Pesta Demokrasi Usai APDESI Kabupaten Sukabumi Minta Seluruh Elemen Lanjutkan Pembangunan

Plt Tata Ruang Kabupaten Sukabumi menyebut, di sektor pertanahan terutama pengadaan tanah, Pemerintah mengintruksikan agar seluruh proses perizinan dapat di percepat, pasalnya pengadaan tanah merupakan salah satu kunci dalam melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

Langkah upaya DPTR ke depan, akan terus  berkomitmen melaksanakan tugas penataan ruang dan pertanahan seoptimal mungkin berupaya menuju sistematis lengkap dan tuntas.

Maka dari itu, sambung Asep, langkah utama yang dilakukan DPTR adalah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan untuk bisa terlibat sejak awal perencanaan dalam rangka tertib administrasi pertanahan.

"Jadi semisal ada yang mau membangun, dari data base terkait tata ruang (DPTR) dan pertanahan (Kantor Pertanahan) bisa dilihat jalan dari mana yang paling efisien karena tidak ada masyarakat yang terdampak," ungkap Asep.

"Konsep ini tidak akan memperpanjang proses, tapi justru mempermudah dan mempercepat eksekusi," tukasnya.

"Kalau persiapannya terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan DPTR dan Kantor Pertanahan yang mengetahui database tanah-tanah di Kabupaten Sukabumi, maka perencanannya pun akan lebih mudah diantaranya proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat." tandasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI