Menakar Keberhasilan Bantuan Keuangan Khusus Desa, Inspektorat Kabupaten Sukabumi Siap Konfirmasi

Kamis, 18 Juni 2020 - 13:25 WIB
Menakar Keberhasilan Bantuan Keuangan Khusus Desa, Inspektorat Kabupaten Sukabumi Siap Konfirmasi
Menakar Keberhasilan Bantuan Keuangan Khusus Desa, Inspektorat Kabupaten Sukabumi Siap Konfirmasi

TatarSukabumi.ID - Regulasi, Data dan Fakta merupakan acuan pokok yang wajib diterapkan Pemerintahan Desa dalam rangka menciptakan tata kelola keuangan Desa yang bersih.

Hal tersebut diungkap Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Ahmad Mujadid, kepada TatarSukabumi.ID terkait pengawasan dan pembinaan anggaran dana desa 2020.

Lebih jauh Irbansus Inspektorat Kabupaten Sukabumi menyatakan Pemerintah Desa harus dapat menerapkan sifat kehati-hatian dan sikap kejujuran dalam melaksanakan pengelolaan Dana Desa.

"Ada 3 konsep yang melatar belakangi tindak kehati-hatian, pertama kita harus memahami regulasi, kedua memperkuat dengan data dan ketiga memperkuat dengan fakta.

"Jadi regulasi, data dan fakta adalah satu kesatuan mata rantai yang tidak bisa dipisahkan," ungkap Ahmad Mujadid, Kamis (18/6/2020).

BACA JUGA : Kronologi 4 Pelajar Tenggelam di Sukabumi 2 Korban Meninggal Dunia

Inspektorat menegaskan Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Pemerintahan Kabupaten harus dapat bersinergi dalam menuntaskan tata kelola keuangan Desa  yang baik sesuai regulasi data dan fakta, mengingat hal tersebut merupakan salah satu indikator dalam menciptakan good governance Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

"Kepada seluruh pemerintahan desa, baik Kades dan jajaran, BPD dengan jajaran, pendamping desa harus segera menyikapi perubahan regulasi untuk dapat mencapai good governance dalam menciptakan Desa berkualitas.

"Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam hal ini sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Perintahan) terus menerus melakukan konsalting atau pembinaan, memberikan  advicer tentang perencanaan, pelaksanaan, bahkan pertanggung jawaban," jelas Ahmad Mujadid.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Realisasi Anggaran Covid-19

Disinggung awak media terkait refocusing (di focuskan kembali) sejumlah anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi di tahun anggaran 2020 dalam program BKK senilai kurang lebih 11 Miliar, Irbansus Inspektorat Kabupaten Sukabumi angkat suara.

"Kemarin kami mendapat informasi ada sejumlah desa yang belum mendapat realisasi bantuan keuangan khusus (BKK).

"Kami nanti akan sampaikan dan konfirmasi kepada bidangnya (DPMD) sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan bantuan tersebut. Kami juga akan konfirmasi apakah semua sudah direalisasikan, dan Desa mana saja yang belum mendapat (BKK) dan apa saja kendalanya, demi menyelamatkan keuangan negara termasuk keuangan daerah.

"Nanti juga kami akan laksanakan pembinaan bagi pemerintah desa." Tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI