TatarSukabumi.ID - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 14 Maret 2020 lalu.
Dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang baru tersebut, terdapat aturan perubahan dalam penggunaan Dana Desa (DD), yang bisa dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dalam Permendes ini ditegaskan, Desa penerima DD kurang dari 800 juta dapat mengalokasikan BLT dengan jumlah maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa yang diterima, sementara Desa penerima DD 800 juta hingga 1,2 Miliar dapat mengalokasikan BLT maksimal sebesar 30%, dan penerima DD lebih dari 1,2 Miliar dapat mengalokasika BLT maksimal sebesar 35%.
Catatan khusus bagi Desa dengan jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, maka dapat dilakukan penambah alokasi anggaran setelah mendapat persetujuan dari pemerintah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA : PSBB 14 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Masih Dimungkinkan Bertambah
Ditemui di Gedung Pendopo Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan untuk desa di wilayah Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi tidak ada batasan bagi BLT yang bersumber dari Dana Desa.
"Saat ini Kementrian PDTT tidak lagi membatasi persentase duit Dana Desa yang bisa dimanfaatkan untuk (penanganan) Covid-19 selama itu dibutuhkan," tukas Marwan.
"Tadi pak Dadang Nasir memberikan surat keputusan Gubernur untuk dijadikan pegangan, jadi Gubernur telah menjalin komunikasi dengan Kementrian," jelas Marwan Hamami, Selasa (5/5/2020).
Untuk selanjutnya sistem penyaluran BLT dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan jangka waktu penyaluran 3 bulan terhitung sejak April 2020 dengan besaran BLT yang diterima oleh setiap keluarga sebesar 600 ribu setiap bulannya.(*)