TatarSukabumi.ID - Perintah Daerah Kabupaten Sukabumi sebelumnya menyatakan hanya 12 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB parsial (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Jelang diberlakukan PSBB pada Rabu (6/5/2020) mendatang, Pemkab Sukabumi memperluas wilayah penerapan PSBB parsial menjadi 14 Kecamatan.
12 Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB Kabupaten Sukabumi meliputi Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu dan Kecamatan Palabuhanratu, sementara itu 2 Kecamatan tambahan adalah Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Parungkuda.
BACA JUGA : Tercyduck! Pemudik Gunakan Jasa Taksi Gelap Untuk Lolos Masuk Sukabumi
"PSBB secara parsial di Kabupaten Sukabumi akan di mulai 6 Mei. Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari.
"PSBB bisa diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," jelas Harun Alrasyid, Juru Bicara Gugus Tugas Pusat Informasi dan Komunikasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Senin (4/5).
Masih kata Harun, dari 14 Kecamatan yang diberlakukan PSBB, Pemkab Sukabumi meningkatkan pelayanan maupun kesiagaan di 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) pada daerah yang diberlakukan PSBB.
Halaman Selanjutnya >>>>