Nasib Buruh Sukabumi Saat Diberlakukan PSBB, APINDO : Aktivitas Kerja Normal Dengan Catatan

Sabtu, 02 Mei 2020 - 15:21 WIB
Nasib Buruh Sukabumi Saat Diberlakukan PSBB, APINDO : Aktivitas Kerja Normal Dengan Catatan
Nasib Buruh Sukabumi Saat Diberlakukan PSBB, APINDO : Aktivitas Kerja Normal Dengan Catatan

TatarSukabumi.ID - Mulai 6 Mei 2020 hingga 14 hari kemuka, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Sukabumi  dan setidaknya 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Rapat teknis PSBB dilaksanakan Pemkab Sukabumi melibatkan sejumlah OPD, instansi maupun unsur terkait lain di Gedung Pendopo Sukabumi, Sabtu (2/5/2020).

Pelaksanaan PSBB diatur dalam Pasal 13 Permenkes nomor 9 tahun 2020 meliputi, libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

BACA JUGA : Rencana Teknis PSBB di Sukabumi, Apa Saja Batasan dan Larangannya

Khusus di sektor usaha, PSBB mengatur kalangan dunia usaha seperti pabrik dan perkantoran untuk menutup aktivitasnya, namun demikian ada pengecualian jenis usaha tertentu yang masih diijinkan untuk tetap dapat beroperasi.

Beberapa sektor yang masih bisa beroperasi normal dalam wilayah yang menerapkan PSBB diantaranya perusahaan atau industri yang bergerak di bidang kesehatan, keuangan, energi, Sektor pangan, Logistik, komunikasi teknologi dan informasi, Sektor industri strategis, ekspor impor, dan sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman.

"Untuk perusahaan tertentu, dalam PSBB ini mereka (perusahaan) harus ada izin dari kementrian perindustrian untuk bisa tetap beroperasional," jelas Dadang, Sabtu (2/5).

BACA JUGA : 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Resmi Laksanakan PSBB

Kabupaten Sukabumi memiliki 12 Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB meliputi Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu dan Kecamatan Palabuhanratu.

Menurut Dadang, dari 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan diberlakukan PSBB, 5 Kecamatan diantaranya merupakan kawasan padat industri.

Pemberlakuan PSBB akan cukup berpengaruh pada nasib buruh sejumlah perusahaan di Sukabumi, namun demikian sebagian besar perusahaan di Sukabumi dipastikan masih bisa beroperasi secara normal.

"Sukabumi pada umumnya perusahaan yang ekspor, jadi mereka masih berhak untuk melakukan kegiatan, tidak di batasi," jelas Dadang Budiman.

BACA JUGA : Mulai 1 Mei Wajib Pakai Masker Masuk Kota Sukabumi, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais menyatakan, pandemi Covid-19 cukup berdampak besar pada sektor industri khususnya di Sukabumi.

Halaman Selanjutnya >>>>

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI