PSBB Kota Sukabumi, Bagaimana Nasib ASN Kabupaten Sukabumi Domisili Kota

Rabu, 29 April 2020 - 10:23 WIB
PSBB Kota Sukabumi, Bagaimana Nasib ASN Kabupaten Sukabumi Domisili Kota
PSBB Kota Sukabumi, Bagaimana Nasib ASN Kabupaten Sukabumi Domisili Kota

TatarSukabumi.ID - Rencana diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Sukabumi masih dalam proses pembahasan.

Sebelumnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan, apabila wilayah Kota Sukabumi resmi menerapkan PSBB maka sedikitnya 5 atau 6 Kecamatan yang berada di perbatasan Kota dengan Kabupaten Sukabumi terpaksa mengikuti PSBB Kota Sukabumi.

Sehingga wilayah kecamatan perbatasan tersebut secara parsial (wilayah) mengikuti aturan PSBB Kota namun tidak berarti seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi menerapkan PSBB.

"Kecamatan Cisaat, Sukaraja, Sukabumi, Gunungguruh, dan Kebonpedes sangat signifikan interaksinya dengan kota yang tidak terbatas.

"PSBB yang akan kita terapkan parsial saja mengikuti Kota, bukan berarti Kabupaten melakukan PSBB, kita hanya mengikuti untuk mensupport PSBB Kota supaya berjalan, itulah 5 Kecamatan tadi yang tidak bisa menghindari (PSBB Kota Sukabumi) karena kehidupan mereka di Kota dan Kabupaten," jelas Marwan Hamami, belum lama ini.

BACA JUGA : Gelombang Tinggi Laut Ujung Genteng Terjang Perahu Nelayan, ABK Asal Bayah Banten Hilang

Permasalah lain yang akan timbul apabila diberlakukan PSBB Kota Sukabumi adalah masyarakat yang berdomisili di Kota namun bekerja di wilayah Kabupaten, maupun sebaliknya.

Khusus bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten yang tinggal berdomisili di Kota Sukabumi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman kepada TatarSukabumi.ID mengatakan setidaknya 15 persen ASN Kabupaten berdomisili di wilayah Kota Sukabumi.

"Pasti ada kaitan dan imbas PSBB Kota kepada kita. Untuk jumlahnya kira kira diangka 15 persen ASN Kabupaten Sukabumi berdomisili di Kota," ungkap Ade Suryaman, Rabu (29/4/2020).

BACA JUGA : Geger Temu Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Cicatih Sukabumi

Lebih jauh Ade Suryaman mengatakan, untuk sistem kerja masih seperti biasa tidak terpengaruh dengan PSBB.

"Bekerja tetap berjalan normal, karena harus ada evaluasi kinerja, mereka (ASN) tidak akan menerima tunjangan perbaikan penghasilan kalau kinerjanya kurang,"

"Kita sedang rancang apakah mereka full bekerja work form home (WFH). Itu seharusnya sudah full WFH tapi bagi eselon 2 atau 3 suatu waktu apabila pimpinan membutuhkan harus ada (di kantor)," jelas Ade.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI