TatarSukabumi.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan maklumat larangan mudik selama pandemi COVID-19.
Maklumat yang resmi diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran CoronaVirus Disease.
Untuk memutus mata rantai penyebaran corona, Pemkab Sukabumi mulai Senin 30 Maret mendatang mulai melakukan pengetatan di sejumlah akses pintu masuk menuju Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada TatarSukabumi.ID menyatakan bahwa fakta di lapangan himbauan larangan mudik akan cukup sulit diterapkan mengingat tradisi mudik sudah cukup melekat di masyarakat
"Memang untuk larangan mudik cukup sulit (diterapkan) untuk orang kita. Tapi akses masuknya yang akan kita perketat untuk di sterilkan," kata Marwan, Sabtu (28/3/2020).
BACA JUGA : Ridwan Kamil Keluarkan Maklumat Larangan Mudik, Jika Akan Pulang ke Sukabumi Perhatikan Detailnya
Lebih jauh Marwan menjelaskan, nantinya seluruh awak kendaraan akan dilakukan pemeriksaan dan sterilisasi.
"Kita akan melaksanakan kegiatan untuk mencermati warga yang akan masuk ke Sukabumi dari luar. Di wilayah perbatasan kita akan lakukan sterilisasi kendaraan dan orang yang masuk ke Sukabumi,"
"Kalau sudah masuk ke Sukabumi (pemudik) agak sulit nanti, persoalannya manusianya sudah beredar kemana-mana, tapi bila di mulut masuk Sukabumi sudah kita cek maka akan mencegah semaksimal mungkin (peredaran virus)," beber Marwan Hamami.
BACA JUGA : Kasus ODP di Sukabumi Melonjak, Pemkab Akan Siapkan Pusbangdai Jadi Ruang Isolasi Berdaya Tampung 400 Orang
Disinggung awak media secara teknis, apakah nantinya sterilisasi ini akan dilakukan hanya bagi kendaraan umum atau seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sukabumi.
"Kita cermati secara simpel lah, nanti dimana (akses) masuk ke Sukabumi akan kita bikinkan terminal, untuk mensterilkan mobil dan penumpangnya.
"Pastinya semua kendaraan, tidak hanya angkutan umum." tegas Marwan.(*)