TatarSukabumi.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan libur bagi seluruh Sekolah di Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 420/1920/Sekret tentang diliburkannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta terhitung sejak tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohamad Solihin mengatakan surat edaran ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta surat ketua BSNP Jawa Barat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Meski Sekolah libur sambung Solihin, setiap Guru dihimbau untuk memberikan tugas (pembelajaran) jarak jauh kepada
seluruh peserta didik selam libur.
"Guru dihimbau untuk menyampaikan materi melalui sistem pendidikan jarak jauh kepada siswa khususnya edukasi mengenai Covid-19," ungkap Solihin, Minggu (15/3).
BACA JUGA :Citimall Sukabumi Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Pengunjung Menggunakan Thermal Gun
Lebih jauh Solihin menegaskan, Guru pendidik maupun tenaga kependidikan tetap harus berada di Sekolah bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
"Meski siswa libur, Guru serta seluruh tenaga kependidikan harus tetap hadir di satuan pendidikan," tegas Solihin.
Sekolah juga diwajibkan untuk menunda kegiatan baik seminar, studi wisata, berkemah, lomba-lomba dan kegiatan sejenis lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga menghimbau kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah dan tidak bepergian baik wisata maupun kegiatan Iain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19," tukasnya.(*)