TatarSukabumi.ID - Kepolisian Sektor Parakansalak Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang sekaligus menangkap 3 pria yang disinyalir sebagai sindikat pengedar barang terlarang tersebut.
Ribuan butir obat yang tergolong kedalam jenis obat penenang yang dilarang beredar tanpa resep dokter karena mengandung Benzodiazepine (penghilang rasa cemas /obat penenang) berhasil diamankan petugas dari 3 orang tersangka pengedar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka diantaranya 360 butir Riklona Clonazepam, 90 Valdimax, 230 butir Tramadol, 60 butor Merlopam, 40 butir Calmlet, 156 Alprazolam dan 2324 obat jenis Heximer.
BACA JUGA : Viral! Polisi Jadi Imam Shalat, Makmum Tahanan Dibalik Jeruji
Tidak hanya ribuan obat penenang, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah Bong alat hisap sabu dan lima gram shinte (tembakau Gorila).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Parakansalak, Bripka Sidik Wahyudin ketiga pelaku ditangkap sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (6/3) petang kemarin.
Ketiga pelaku merupakan PS alias Penjol (34) dan PI alias Folen (28) keduanya merupakan warga dari kampung berbeda di Kecamatan Parakansalak, sementara pelaku lainnya adalah AS (28) warga kecamatan Parungkuda.
BACA JUGA : Mobil Dinas Camat Jampang Kulon Kecelakaan Masuk Jurang
Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto menyatakan, dengan banyaknya jumlah barang bukti yang berhasil disita, disinyalir para tersangka merupakan sindikat jaringan pengedar obat obatan terlarang di wilayah Parakansalak dan Parungkuda Sukabumi.
"Sasaran peredaran barang ini disinyalir dipasarkan kepada anak sekolah hingga orang dewasa," ungkap Slamet Irianto, Sabtu (7/3).
Lebih jauh Kapolsek Parakansalak menyatakan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi.
"Untuk penanganan lebih lanjut kami telah melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi." tandasnya.(*)