Warga Penambang Sukabumi Siap Sumbang 20 Kilogram Emas Setiap Tahun Kepada Pemerintah

Sabtu, 29 Februari 2020 - 17:19 WIB
Warga Penambang Sukabumi Siap Sumbang 20 Kilogram Emas Setiap Tahun Kepada Pemerintah
Warga Penambang Sukabumi Siap Sumbang 20 Kilogram Emas Setiap Tahun Kepada Pemerintah

TatarSukabumi.ID - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mendorong Kementerian ESDM untuk mengeluarkan izin terkait WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di 5 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.

Meski masih dalam proses penggodokan dan belum mendapat lampu hijau dari Kementrian ESDM wacana legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat disambut baik masyarakat penambang di 5 kecamatan meliputi Kecamatan Simpenan, Ciemas, Waluran, Lengkong, dan Kecamatan Jampangkulon.

Sedikitnya 20 ribu masyarakat penambang di lima kecamatan sepakat mendeklarasikan diri bergabung dalam satu wadah Paguyuban Peduli Pertambangan Rakyat Sukabumi (P3RS) yang resmi dibentuk Jumat (28/2/2020) kemarin.

BACA JUGA : Marwan Hamami Dorong 5 Kecamatan di Sukabumi Menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Inilah Tahapannya

Disela pembentukan P3RS, Ketua APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Kabupaten Sukabumi, Cecep Taryana kepada TatarSukabumi.ID angkat suara.

APRI berkomitmen bersama penambang Rakyat Sukabumi khususnya wilayah desa Kertajaya Simpenan bisa menjadi pilot project nasional WPR.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Media, Pemerintah Daerah, DPRD kabupaten Sukabumi, Pemprov Jabar hingga pusat untuk mendukung dan mendengarkan aspirasi kami guna mendorong percepatan 5 Kecamatan di Sukabumi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat.

"Dan terakhir Presiden melalui Sekretariat Negara bersama Kementerian ESDM bisa menggelar rapat membahas potensi tambang rakyat sehingga mampu memberdayakan rakyatnya, Kami yakin hasil akan lebih besar dari tambang freeport," ungkap Cecep.

BACA JUGA : 20 Ribu Masyarakat Penambang di 5 Kecamatan Sukabumi Sepakat Bersatu Dalam P3RS

Ditempat yang sama, Ketua Collective Responsible Mining Komunitas Penambang Sukabumi (CRM-KPS) Dede Kusdinar sepakat mendorong pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk bisa mempercepat legalisasi WPR.

"Tentunya ada hak kami sebagai warga negara mengajukan ijin pertambangan rakyat, semoga legalitas tambang rakyat akan segera tercipta di kabupaten Sukabumi," ungkap Dede Kusdinar.

Masih kata Dia, bila Wilayah Pertambangan Rakyat berhasil direalisasikan di Sukabumi, 20 ribu masyarakat penambang tergabung dalam P3RS sepakat memberikan 20 kilo gram emas setiap tahunnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

"Kita siap dan sepakat bersedia menyumbang minimal satu gram emas setiap tahun. Jika jumlah penambang 20 ribu jiwa di lima kecamatan dikalikan maka jumlahnya 20 kilogram emas di luar pajak kita sebagai warga masyarakat untuk mendukung pembangunan kabupaten Sukabumi," tegas Dede.

Untuk diketahui harga emas per tanggal 29 februari 2020 harga emas di Gedung Antam Jakarta per 1000 gram (1 KG) dihargai senilai Rp 756.600.000.

Dengan demikian, jika WPR mendapat restu pemerintah, maka sedikitnya 10 Milyar rupiah setiap tahunnya akan diberikan masyarakat penambang kepada Pemerintah.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI