TatarSukabumi.ID - Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sejak Juni 2019 hingga Januari 2020 dengan TKP wilayah Kecamatan Cicurug, Parungkuda dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadila di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (13/2/2020).
5 Pelaku Curat dan Curanmor yang berhasil dibekuk jajaran Polres Sukabumi merupakan AR alias Metik (29) asal Parungkuda dan Her alias Ceper asal Cidahu Sukabumi, sementara 3 pelaku lainnya merupakan YL (51), SP (50) Dan AS (47) warga Kabupaten Bogor.
BACA JUGA : 2 Pemuda Bawa Ganja Tengah Malam Dibekuk Polisi di Cicurug
"Modus operandi, pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkiran pasar maupun pinggir jalan raya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
"Dalam kasus ini barang bukti hasil kejahatan berupa 13 Unit sepeda motor berbagai merk dan tipe," ungkap Kompol Sigit, Kamis (13/2).
Polisi mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa 2 buah Kunci Leter T Dan 6 buah mata kunci leter T.
Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka, sambung Wakapolres Sukabumi, tersangka akan dijerat dgan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 E KUHP, pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP, Pasal 363 ayat ke 4E KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke 5 E KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun.
Sementara untuk penerima barang hasil tindak kejahatan (Penadah) akan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)