Polres Sukabumi Razia Toko Penjual Miras

Sabtu, 18 Januari 2020 - 10:13 WIB
Polres Sukabumi Razia Toko Penjual Miras
Polres Sukabumi Razia Toko Penjual Miras

TatarSukabumi.ID - Kepolisian Resor Sukabumi menurunkan Satuan Sabhara yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sukabumi, Kompol Sumarta, dan Kasat Sabhara Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, menggelar patroli dan razia minuman beralkohol (mihol) di kawasan Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (17/1) tadi malam.

Dari laporan masyarakat setidaknya ada tiga toko yang di curigai menyimpan dan menjual miras di Palabuhanratu.

Dalam razia yang menyisir sejumlah toko minuman keras (miras) ini, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari beberapa toko di wilayah Palabuhanratu.

Laporan masyarakat ternyata benar, dalam razia diamankan 52 botol minuman keras dari berbagai macam merek dari toko milik UG, AM dan KT.

BACA JUGA : Yatim Piatu Penjaja Gorengan di Cibadak, Kapolres Sukabumi Turun Tangan

Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap,
melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saeful Rohman dalam pernyataan tertulisnya menyatakan akan tetap konsisten menegakan aturan terkait peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Lebih jauh Kapolres Sukabumi menyatakan, operasi ini dilakukan jajarannya dalam rangka mendukung pelaksanaan perda nol persen minuman beralkohol (mihol).

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Sukabumi sudah menerapkan perda nol persen untuk miras sehingga kami melakukan pengamanan.

"Tindakan pengamanan miras yang di jual tanpa izin ini juga dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras." tegas Nuredy, Sabtu (18/1).(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI