TatarSukabumi.ID - Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar tindak pidana kejahatan kasus Elpiji Oplosan di wilayah hukum Kota Sukabumi.
Dalam press release yang digelar di Mapolresta Sukabumi, Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, Senin (2/12/2019).
Modus operandi dalam kasus Elpiji Oplosan ini, kedua pelaku melakukan pemindahan (oplos) gas bersubsidi dari tabung 4 KG (melon) yang selanjutnya dimasukan kedalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 Kilogram.
BACA JUGA : 12 Pelaku Curanmor di Sukabumi Dibekuk Polisi
Dalam kasus ini, Pelaku meraup keuntungan dari pembelian 4 buah tabung gas melon seharga Rp 19 ribu setiap tabungnya dan selanjutnya dimasukan kedalam tabung 12 Kilogram yang dijual seharga Rp 135 ribu.
Dengan demikian dari modal Rp 76 ribu, setelah direkayasa dan disuntikan kedalam tabung gas non subsidi, selanjutnya pelaku menjual senilai Rp 135 ribu, sehingga mereka mendapat keuntungan berkisar Rp 59 ribu setiap tabungnya.
Halaman Selanjutnya >>>>