Terstruktur Sistematis dan Masif, Unras Libatkan Pelajar STM Bentuk Ekspoitasi Anak

Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:14 WIB
Terstruktur Sistematis dan Masif, Unras Libatkan Pelajar STM Bentuk Ekspoitasi Anak
Terstruktur Sistematis dan Masif, Unras Libatkan Pelajar STM Bentuk Ekspoitasi Anak

TatarSukabumi.ID - Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebut kasus aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh yang melibatkan pelajar STM di Jakarta merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak.

Komnas PA mencatat, dalam peristiwa unjuk rasa yang melibatkan pelajar di Jakarta pada hari pertama sedikitnya 17 pelajar diamankan dan 8 diantaranya masih anak dibawah umur, hari kedua unjuk rasa ditemukan 200 anak dibawah umur dan dihari ketiga 500 anak terlibat dalam kejadian serupa.

Hal ini diungkap Arist kepada TatarSukabumi.ID saat ditemui di Polres Sukabumi Kota, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA : Diduga Mau Demo ke Jakarta, Polisi Temukan Ini dari Pelajar SMK Sukabumi

"Ada upaya sistematis, terstruktur, masif, dan berkesinambunangan, dari beberapa kejadian sampai hari ini. Jadi kita menyimpulkan ada kelompok tertentu yang memanfaatkan mengeksploitasi anak untuk tujuan ekploitasi politik,"

"Komnas perlindungan anak  menyimpulkan, untuk sementara dengan kronologi dan aksi yang dilakukan telah dimanfaatkan oleh orang orang dengan tujuan politik," kata Arist Merdeka Sirait, Selasa (1/10).

BACA JUGA : Arist Merdeka Sirait : Sejak Kasus Emon Kejahatan Seksual di Sukabumi Terus Meningkat

Lebih jauh Arist menegaskan, berhentilah apabila ada kelompok tertentu yang sengaja memanfaatkan dan mengeploitasi anak di bawah umur.

"Dalam Undang-undang perlindungan anak ada tiga yang dilarang untuk ekploitasi anak yaitu, eksploitasi ekonomi, ekploitasi seksual, termasuk ekploitasi anak untuk kegiatan politik," tandasnya.

Menurut Arist, Komnas PA telah membuka hampir 179 posko dan perwakilan di 289 kota kabupaten se-Indonesia yang diperuntukan bagi orang tua yang merasa kehilangan anak khususnya dalam peristiwa unjuk rasa kemarin.

BACA JUGA : Kasus Inses Perkosaan dan Pembunuhan di Sukabumi Exstra Ordinary Crime

Sempat di singgung awak media, jika dalam kasus aksi unjuk rasa yang dilakukan pelajar merupakan aksi sukarela tanpa ada paksaan ataupun suruhan orang lain, Arist Sirait angkat bicara.

"Tidak ada istilah sukarela, sama seperti kasus tindak pidana, (jadi) tidak ada kasus suka sama suka, walaupun ada suka sama suka tetapi dalam konsep pidana itu tidak ada karena mereka masih anak anak,"

"Seharusnya jika ada orang dewasa yang melihat anak anak yang di organisir di jalan untuk melakukan demonstrasi otomatis itu harus dilarang. Dan itu berlaku untuk kita semua, menyuruh mereka pulang kerumah adalah kewajiban kita orang dewasa," jelasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI