Masyarakat Sukabumi Butuh Kepastian KTP

Kamis, 13 Juli 2017 - 00:00 WIB

Masyarakat Sukabumi Butuh Kepastian KTP
Masyarakat Sukabumi Butuh Kepastian KTP

Kabupaten Sukabumi, Drama eKTP yang saat ini menjadi trending topic di Pemerintahan Pusat berimbas hingga ke daerah.

Belakangan ini sebagian masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak bisa memiliki KTP seperti yang lain, Pasalnya untuk beberapa bulan terakhir blanko KTP di Dinas Kependudukan kosong.

Walaupun masyarakat diberikan secarik kertas sebagai pengganti KTP dan nilainya sama dengan KTP asli namun tetap saja masyarakat merasa ada yang kurang, dan bertanya tanya kapan blanko KTP tersedia?

Ketentuan tentang KTP diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dan, setiap penduduk juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sifatnya melekat pada setiap individu seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, yang berlaku seumur hidup dan selamanya, diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

"Fungsi KTP dalam Dokumen Kependudukan sangat vital karena ia menjadi referensi dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya, masyarakat berharap Bupati Sukabumi bisa segera menindak lanjuti masalah blanko KTP secepatnya". (dian)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI