Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN Sukabumi oleh KPK

Jumat, 26 Oktober 2018 - 00:00 WIB

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN Sukabumi oleh KPK
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN Sukabumi oleh KPK

Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono / Foto : Istimewa (24/10/2018)


TatarSukabumi.ID - Sosialisasi peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 dan simulasi tatacara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik diselenggarakan di Kabupaten Sukabumi.


Kegiatan ini merupakan implementasi program aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi (Setda) Jalan Siliwangi Nomor 10 Palabuhanratu, Rabu (24/10/2018).


BACA JUGA : Duka dan Bela sungkawa, Marwan Hamami Kunjungi Lokasi Insiden Santri yang Terseret Arus di Palabuhanratu


Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Dedi Sutadi dalam acara ini mengungkapkan, "Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan komitmen dan pengetahuan para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) tentang LHKPN dan tata cara pengisian LHKPN secara tertulis" jelas Dedi Sutadi, Rabu (24/10/2018).


Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, dalam sambutannya Adjo Sardjono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sasaran penyelenggara Negara dan Pejabat Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan keputusan Bupati Sukabumi nomor 700/kep-903/inspektorat/2017.


BACA JUGA : Laporan Eksklusif Proses Penyisiran Korban Tenggelam di Palabuhanratu 


"Kami mengharapkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD yang diundang langsung oleh KPK-RI untuk mengikuti kegiatan ini serta Pejabat Esselon II dan III untuk meningkatkan komitmen atas kepatuhan dalam menyampaikan harta kekayaannya secara periodik dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna terciptanya Kabupaten Sukabumi yang lebih baik." jelas Adjo Sardjono, Rabu (24/10/2018).


Menurut Adjo, Pemkab Sukabumi telah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih,"Kami telah melakukan ikrar wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani bersama dengan seluruh Perangkat Daerah pada upacara hari kesadaran nasional tanggal 17 oktober 2018" ungkap Adjo Sardjono.


Wabup berharap agar kepatuhan penyampaian LHKPN secara elektronik segera dilaksanakan karena merupakan salah satu aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi, "Kepada seluruh penyelenggara Negara dan Aparat Sipil Negara dalam hal ini yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD serta para Pejabat Esselon II dan III sebagai wajib lapor agar segera menyampaikan laporan harta kekayaannya secara periodik dan tepat waktu" tandasnya.(*)


Sumber/Foto : Humas
Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI