Puncak perhelatan pesta demokrasi tingkat desa ini secara serentak akan digelar pada 17 Nopember 2019 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menetapkan, agenda tahapan pelaksanakan Pilkades serentak tingkat Kabupaten Sukabumi akan bergulir mulai 2 September dengan tahapan pendaftaran hak pemilih yang dilaksanakan oleh panitia tingkat Desa hingga 4 Nopember 2019.
Tahapan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) dibuka selama 10 hari, mulai 9 hingga 19 September, namun bisa dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran dengan catatan apabila balon kades kurang dari 2 peserta hingga batas waktu 24 September.
BACA JUGA : Aturan Anggaran dan Jadwal Pilkades Serentak Sukabumi 2019
Setelah pendaftaran di panitia tingkat Desa ditutup, tahapan selanjutnya, Panitia Pilkades akan melakukan penelitian seluruh berkas administrasi dari Balon Kades hingga 2 Oktober, apabila masih ada persyaratan administrasi yang kurang, peserta bisa melengkapi kekurangan hingga 4 Oktober kepada Panitia Pilkades ditingkat Desa.
Tahapan selanjutnya, seluruh berkas akan diajukan ke tingkat Kabupaten selambat lambatnya tanggal 11 Oktober 2019.
Balon Kades selanjutnya akan mengikuti serangkaian Uji kompetensi, wawancara hingga test kesehatan dan screening narkoba, uji kompetensi tertulis dilaksanakan pada 13 Oktober dilanjut dengan interview (wawancara) hingga 17 Oktober pengumuman Balon Kades akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2019.
Kepada Balon Kades yang lulus, akan dilakukan test kesehatan dan test deteksi dini Narkoba (test urine) mulai 23 Oktober hingga 2 November dan akhirnya pengumuman dan penetapan Balon Kades menjadi Calon Kepala Desa akan dilaksanakan pada 3 November 2019.
BACA JUGA : 2019 Ganti Kades, 240 Desa di Sukabumi Laksanakan Pilkades Serentak Pemerintah Siapkan Anggaran 19,2 M
Proses tahapan selanjutnya kembali dilakukan di panitia tingkat Desa, penentuan nomor urut dan tanda gambar Calon Kades secara serentak akan dilaksanakan 4 November, tahapan selanjutnya pembekalan Calon Kades oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten (Camat) dilaksanakan hingga 10 November.
Tahapan kampanye bagi calon Kades hanya bisa dilakukan selama 3 hari mulai 11 hingga 13 November 2019 dan selanjutnya seluruh aktivitas kampanye akan dihentikan kareba memasuki masa tenang hingga 16 November, dan puncak perayaan pesta demokrasi Pilkades akan dilaksanakan secara serentak oleh 240 Desa se-Kabupaten Sukabumi pada 17 November 2019.
Selanjutnya penetapan Kades terpilih dengan suara terbanyak akan dilaporkan ke BPD dan selambat-lambatnya pada 23 November berkas penetapan Kades telah diterima oleh Bupati Sukabumi.
Dengan seluruh rangkaian tahapan Pilkades serentak Kabupaten Sukabumi, rencananya SK Penetapan Kepala
Desa terpilih oleh Bupati akan diberikan pada akhir November hingga Desember sebelumnya Kades terpilih bersama istrinya (ladies program) akan mengikuti serangkaian Bimtek sebelum dilaksanakannya pelantikan yang akan dilakukan DPMD Kabupaten Sukabumi pada Desember mendatang.(*)
Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi