Marwan Hamami Dorong 5 Kecamatan di Sukabumi Menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Inilah Tahapannya

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:50 WIB
Marwan Hamami Dorong 5 Kecamatan di Sukabumi Menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Inilah Tahapannya
Marwan Hamami Dorong 5 Kecamatan di Sukabumi Menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Inilah Tahapannya

TatarSukabumi.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DP - ESDM) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim, memastikan Kementeri ESDM belum mengeluarkan izin terkait WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Hal ini ditegaskan Aam sambil mengutip pernyataan dari Dirjen Minerba pada Kementrian ESDM Bambang Gatot Aryoni.

"Hingga saat ini WPR belum dikeluarkan, maka dari itu Pemerintah meminta kepada tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya, karena melihat aspek legalitas, dan kondisi saat ini dengan curah hujan tinggi (pertambangan ilegal) bisa mengakibatkan longsor dan kerusakan alam," ungkap Aam saat ditemui TatarSukabumi.ID di kantornya, Selasa (18/2).

BACA JUGA : Inilah Kriteria dan Nama-nama Calon Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi

Lebih jauh terkait pertambangan, ESDM Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan apapun, karena menurutnya sesuai regulasi maka pertambangan berada di bawah kewenangan Provinsi Jawa Barat.

"Untuk kewenangan dan pengawasan (pertambangan) berada pada Provinsi sementara untuk penindakan (penambang ilegal) merupakan kewenangan Kepolisian," tegas Aam.

BACA JUGA : Kunjungan WNA di Sukabumi Tinggi, Hal Sepele Ini Perlu Dilakukan Untuk Antisipasi Virus Corona Alias COVID-19

Disinggung isu terkait Bupati Sukabumi yang telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Sukabumi, Aam menjelaskan tahapan yang saat ini tengah ditempuh agar tidak menjadi salah persepsi di kalangan masyarakat.

Adapun kelima Kecamatan yang diusulkan kedalam WPS adalah Kecamatan Simpenan, Waluran, Lengkong, Jampangkulon dan Ciemas.

"Sebelumnya Bupati Sukabumi sempat mengusulkan penetapan WPR sebanyak 9 blok di 5 Kecamatan Kabupaten Sukabumi melalui ESDM Provinsi Jabar.

"Pak Bupati itu pada dasarnya nya'ah (sayang) karena biar bagaimanapun para penambang itu rakyat sukabumi.

"(WPR) sudah diusulkan melalui Gubernur ke Kementrian, kemudian Pihak provinsi sudah respon dan usulannya sudah diusulkan ke kementrian ESDM," jelasnya.

BACA JUGA : Bencana di Geopark Ciletuh dan Pergerakan Tanah Nyalindung Marwan Hamami Minta Masyarakat Siaga

Namun tidak hanya cukup sampai disitu, beberapa tahapan masih harus ditempuh agar WPR bisa dilakukan di Sukabumi, dan hingga saat ini Kementrian belum mengeluarkan lampu hijau terkait WPR.

"Dari kementrian ESDM itu belum ada penetapan, rencananya Sukabumi itu akan menjadi pilot projek tingkat nasional untuk wilayah pertambangan rakyat, rencananya semester dua," jelasnya.

Tahapan selanjutnya, apabila kementrian telah memberi restu, maka WPR kembali disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya kewajiban ESDM provinsi adalah menyusun Perda (Perda) tentang pertambangan rakyat.

"Ini biayanya tidak sedikit, pihak Provinsi harus bersedia untuk membiayai beberapa dokumen, setelah IUP pertambangan rakyatnya sudah keluar baru kemudian mereka bisa melakukan aktivitas tambang.

"Usulan ini telah disampaikan maka seyogyanya para penambang menahan diri dulu. Tidak sekarang kalau sekarang (menambang) bisa ditangkap Polisi." tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI