TatarSukabumi.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil didampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dalam program Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah tahun 2020, di Warungkiara Sukabumi, Jumat (7/2/2020).
Sedikitnya 1.200 sertifikat atas tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) seluas 320 hektar diserahkan kepada masyarakat Desa Warungkiara, Bojongkerta, Sinarjaya, dan Desa Kertamukti Kecamatan Warungkiara.
Marwan mengatakan, 1.200 sertifikat yang diberikan kepada masyarakat Warungkiara merupakan jawaban Pemkab Sukabumi seiring program pemerintah pusat yang diamanatkan melalui Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Saya meyakini Kabupaten Sukabumi merupakan daerah pertama yang melaksanakan program reforma agraria dengan cakupan areal cukup luas," ungkap Marwan, Jumat (7/2).
Selanjutnya Bupati meminta penerima sertifikat harus bisa memanfaatkan lahan tersebut sebaik baiknya.
"Jangan sampai diperjualbelikan ataupun diubah peruntukannya," pinta Marwan.
Lebih jauh Marwan meminta jajarannya untuk menyiapkan kegiatan sesuai bidang tugas masing masing instansi dalam penataan akses reforma agraria.
"Apa yang kita laksanakan hari ini, merupakan langkah awal dalam melaksanakan dan mewujudkan cita cita, Lebih besar ke depannya yaitu masyarakat Sukabumi yang lebih baik," tandasnya.
BACA JUGA : Gegara Virus Corona Bawang Putih di Sukabumi Naik 100 Persen
Hal senada diungkap Sofyan Djalil, target program reforma agraria redistribusi tanah Presiden Joko Widodo mencapai 12,5 juta hektare.
"Sekarang mungkin sudah 2 juta hektare tanah sudah diberikan akses kepada masyarakat.
"Kita memberikan sertifikat biar ada kepastian hukum. Supaya tidak ada konflik. Semoga tanah yang kita berikan ini tidak beralih kepada orang lain," ungkap Djalil.(*)