Kelanjutan Video Viral Kades Kecamatan Cisaat, Bawaslu Sebut Ada Sanksi Pidana Kurungan dan Denda

Senin, 27 Januari 2020 - 19:46 WIB
Kelanjutan Video Viral Kades Kecamatan Cisaat, Bawaslu Sebut Ada Sanksi Pidana Kurungan dan Denda
Kelanjutan Video Viral Kades Kecamatan Cisaat, Bawaslu Sebut Ada Sanksi Pidana Kurungan dan Denda

Larangan berpolitik praktis bagi Kepala Desa jelas tercantum dalam beberapa aturan sekaligus lengkap dengan sanksinya, tulis Ramlan.

Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Pada Pasal 71 ayat 1 UU No. 10/ 2016 ditegaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa (Kades) atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon.

Konsekuensi pada Pasal 71 itu disebut pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp 6 juta.

BACA JUGA : Inilah Pasangan Calon Bupati Sukabumi Yang Akan Bertarung di Pilkada 2020 Melalui Jalur Independen

Lebih lanjut Ramlan dalam keterangan tertulisnya kepada TatarSukabumi.ID menyebutkan, Kades yang berpolitik praktis juga akan dikenai pidana yang sudah diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada (ketika memasuki masa kampanye).

Selanjutnya sambung Ramlan, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu dan Kades juga dilarang menjadi pengurus Parpol dan ikut serta dan atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada, tulis Ramlan.

"Intinya kami dari panwascam hanya melakukan pencegahan dan mensosialisasikan hal tentang aturan netralitas ASN dan kepala desa." jelas Ramlan, Senin (27/1/2020).

BACA JUGA : Dua Ribu Orang Dengan Gangguan Jiwa di Sukabumi, KPU : Mereka Berhak Mendapat Hak Suara di Pilkada 2020

Dihubungi terpisah, Ketua DPK Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa seluruh Indonesia) Kecamatan Cisaat, yang juga menjabat sebagai Kades Sukamantri, Cecep Andi Rusmawan menyatakan saat ini Pihaknya tengah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu.

"Saat ini sedang klarifikasi dengan panitia pengawas (panwas), lebih jelasnya nanti bisa menghubungi ketua panwas agar sama penjelasannya." ungkap singkat Andi melalui aplikasi perpesanan whatsapp, Senin (27/1).(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI