TatarSukabumi.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memutuskan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Selain menetapkan besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jawa barat, Surat Keputusan Gubernur nomor 561/kep.983-yanbangsos/2019 memuat pernyataan tentang penangguhan upah serta pemberlakuan struktur dan skala upah oleh pihak pengusaha.
Terkait poin penangguhan upah yang dibahas dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar ini, untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai keputusan UMK yang telah ditetapkan, agar mengajukan permohonan penangguhan UMK dengan batas waktu permohonan penangguhan selambat lambatnya 20 Desember 2019 terkhusus ditujukan bagi perusahaan padat karya.
Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMK Kabupaten Sukabumi per 1 Januari 2020 dikisaran Rp 3.028.531,71 sementara UMK Kota Sukabumi pada Rp 2.530.182,63.
Sudarno Rais, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi menilai jika pemerintah daerah harus segera melakukan upaya penyelamatan bagi industri padat karya khususnya.
Lebih jauh Sudarno khawatir, potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) skala besar bisa terjadi, mengingat biaya upah tenaga kerja (cost labour) dalam sektor industri padat karya mencapai 80% dari total operasional cost setiap bulannya.
"Jika kenaikan upah tenaga kerja tidak dikendalikan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan perusahaan, maka potensi terjadinya penutupan perusahaan maupun relokasi ke provinsi lain tidak terelakan lagi,"
Halaman Selanjutnya >>>>