Untuk ukuran tabung gas 50 KG, pelaku menyuntikkan sekitar 16 -17 tabung gas bersubsidi dengan total modal berkisar Rp 304 ribu dan menjual kepada konsumen seharga Rp 620 ribu, keuntungan yang diraih cukup fantastis senilai Rp 316 ribu dalam setiap penjualan 1 tabung gas.
BACA JUGA : 19 Pengedar Narkoba 2 Diantaranya Suami Istri Diringkus Polres Sukabumi
Hal tersebut dibeberkan Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo dalam rilis perkara kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota.
"Pelaku yang diamankan satu orang pemilik dan satu orang karyawan. Mereka beroperasi kurang lebih 2 tahun. rata -rata
konsumennya di wilayah Palabuhanratu,"
"Pelaku merupakan DD (50) dan karyawannya A alias R (33) mereka menyuntikan gas di lokasi Jalan Pelabuhan II Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi," ungkap Wisnu Prabowo, Senin (2/12).
Kepada pelaku nantinya akan diterapkan undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, Pasal 53 hurup B, C dan D dengan ancaman denda maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal hingga 60 Milyar.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar.(*)