Tunggu Restu Ridwan Kamil Kenaikan UMK 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat

Rabu, 20 November 2019 - 20:06 WIB
Tunggu Restu Ridwan Kamil Kenaikan UMK 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat
Tunggu Restu Ridwan Kamil Kenaikan UMK 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat

TatarSukabumi.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dalam rapat pleno pembahasan dan pemeriksaan berkas rekomendasi Bupati /Walikota terkait usulan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah menentukan jumlah UMK dari 27 Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur.

Tinggal satu langkah lagi, menunggu restu dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di tahun 2020 mendatang, kenaikan UMK akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari penghasilan yang diterima buruh saat ini.

BACA JUGA : Sah! Marwan Hamami Keluarkan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2020 Naik 8,51 persen

Informasi yang berhasil di terima TatarSukabumi.ID, gaji minimal buruh terbesar di Jawa Barat berada di angka Rp 4.083.670,00 yakni di Kabupaten Bogor,  sementara UMK terendah berada di  Kota Banjar dengan kisaran Rp 1.831.884,83.

Sementara itu, UMK Kota Sukabumi di tahun 2020 mendatang direkomendasikan akan mengalami kenaikan di angka Rp 2.530.182,63 sementara UMK Kabupaten Sukabumi direkomendasikan akan naik menjadi Rp 3.028.531,71.

BACA JUGA : 4 Fakta Helikopter Buatan Sukabumi Setelah Diteliti Pusat Teknologi Penerbangan LAPAN

Namun demikian, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat memastikan untuk tidak memutuskan perubahan upah diantaranya upah padat karya, upah khusus garmen, maupun UMSP garmen dan tekstil.

Nantinya, hasil rapat pleno hari ini akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sesuai regulasi UMK paling lambat telah ditetapkan selama 40 hari sebelum pemberlakuan UMK (per tanggal 1 Januari 2019).

Dengan demikian, tinggal menunggu 21 November besok, apakah Ridwan Kamil, akan menandatangani kenaikan UMK atas rekomendasi dari Bupati/ Walikota dan hasil rapat pleno dewan pengupahan tingkat provinsi Jabar.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI