Imigrasi Sukabumi Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Hingga Tingkat Kecamatan

Senin, 30 September 2019 - 17:57 WIB
Imigrasi Sukabumi Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Hingga Tingkat Kecamatan
Imigrasi Sukabumi Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Hingga Tingkat Kecamatan

TatarSukabumi.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, bentuk tim pengawasan orang asing (Pora) melibatkan unsur kepolisian, Tentara Negara Indonesia (TNI), Kejaksaan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta unsur Muspika Kabupaten Sukabumi.

Nantinya tim Pora akan disebar di 47 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin, sebut pembentuk tim pengawasan orang asing di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan ini mengacu pada amanat UU no 6 2011 pasal 69 yang bertujuan untuk melakukan monitoring pengawasan keberadaan orang asing dan kegiatan orang asing.

BACA JUGA : Seperti Ini Pendapatan Anggota DPRD Setiap Bulannya

Lebih jauh Nurudin menjelaskan, keberadaan tim Pora nantinya menjadi tempat koordinasi terhadap instansi yang mempunyai kewenangan  di pengawasan orang asing, vaik TNI, BIN (Badan Intelejen Negara) Kejaksaan, Kementrian Agama, Pemda, BKPM, Disnaker dan lainnya.

"Setelah dilakukan pembentukan mereka diharapkan memahami tugas dan fungsi keberadaan mereka di tim Pora termasuk dalam peraturannya,"

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI